Dukcapil Sebut 11.681 Warga Meninggal Dunia di Tangsel Terdaftar di DPT

Tercatat ada 11.681 warga Tangerang Selatan masih terdata di daftar pemilih tetap meski sudah meninggal dunia.

Tribuntangerang.com
Dedi Budiawan (kanan), kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan saat ditemui Tribun Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dedi Budiawan, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan menyebut 11.681 warga Tangerang Selatan masih terdata di daftar pemilih tetap meski sudah meninggal dunia.

Hasil ini diketahui melalui coklit Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.

"Hasil coklit inilah yang jadi hikmah bagi kami. Kami jadi tahu bahwa ada 11.681 ahli waris yang belum melaporkan keluarganya sehingga belum diterbitkan akte kematian," katanya, Jumat (4/8/2023).

Kata Dedi, pihaknya tak bisa memproses penghapusan NIK seseorang yang telah tiada tanpa bukti akta kematian.

Meski begitu, Dukcapil Tangerang Selatan langsung menghubungi ahli waris dengan mencocokkan alamat yang dilengkapi email hingga nomor WhatsApp.

"Ketika kami tahu email dan WA (WhatsApp), kami langsung mengirimkan pemberitahukan kepada ahli waris," katanya.

Hasilnya, per hari ini, sebanyak 2.730 akta kematian telah diterbitkan oleh Dukcapil Tangerang Selatan.

Dedi mengatakan sebagian dari jumlah tersebut ada yang sudah pindah, dan ada beberapa yang tak ditemukan.

"Pengurusan akta kematian ini juga sebenarnya simpel. Ahli waris cukup dapat mengisi persyaratan lewat digital, ada website dukcapil pada https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Tinggal foto dan upload di situ," katanya.

Dedi mengatakan prosesnya cepat dan selesai dalam sehari.

Sementara bagi masyarakat yang tak punya handphone dapat mengurus akta kematian ke kelurahan.

"Ada staff kami yang melayani di kelurahan. Dan kami juga membuka layanan di empat mall di Living World, Teras Kota, Bintaro Plaza dan Pamulang Square," katanya.

Dedi sendiri mendorong ahli waris agar tidak abai dalam mengurus akta kematian. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved