Motif Dibalik Kasus Penusukan Pedagang Kerupuk di Tangsel oleh Pemuda Berusia 18 Tahun

Korban asal Palembang bernama Rian Jaya mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian punggung akibat ditikam oleh pelaku Elpiyansyah.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PENUSUKAN - Pelaku penusukan tukang Kerupuk. Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi Sabtu (20/9/2025) malam. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi Sabtu (20/9/2025) malam.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali dengan pisau lipat karena tidak terima wilayah dagangnya dimasuki oleh pedagang lain.

Korban asal Palembang bernama Rian Jaya, lanjut Suhardono, mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian punggung akibat ditikam oleh pelaku Elpiyansyah.

Suhardono mengungkapkan, Elpiyansyah telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Ini prestasi yang patut diapresiasi. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di hari yang sama,” ujar Suhardono di Polsek Serpong, Tangsel, Rabu (24/9/2025)

Suhardono mengungkapakan kejadian bermula saat korban dan seorang saksi hendak naik mobil pickup di sekitar Lampu Merah Gading Serpong menuju Sumarecon untuk berdagang kerupuk. Pelaku yang tengah menunggu tumpangan di seberang jalan memanggil korban. 

Baca juga: Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap 

Korban dan saksi kemudian turun dari mobil dan menghampiri pelaku. Terjadi percakapan yang berujung pada perselisihan. Pelaku menegur korban karena merasa wilayah tersebut merupakan "lahan dagang" miliknya dan tidak mengizinkan orang lain berjualan di sana.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa tersinggung karena wilayah tempatnya biasa berdagang didatangi oleh pedagang lain. Ia mengklaim bahwa hanya dirinya yang boleh berjualan di area tersebut,” jelas Suhardono.

Cekcok tak terhindarkan, Suhardono mengatakan pelaku yang terbakar emosi kemudian mengeluarkan pisau lipat berwarna biru dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

Setelah kejadian, ia menyebut pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat informasi dari saksi dan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap hanya tiga jam kemudian oleh tim Reskrim Polsek Serpong.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah pisau lipat, satu lembar surat visum, pakaian milik korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian," ujar Suhardono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved