Dampak Lingkungan Pembangunan TPA PT Jaya Real di Tangsel Disorot Komisi XII DPR RI

Komisi XII DPR RI menduga TPA itu tak memenuhi kelayakan lokasi dan tempat sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Manajemen PT Jaya Real Properti dipanggil dalam rapat Komisi XII DPR RI terkait permasalahan dampak lingkungan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kawasan Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025). Dalam rapat, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan, SH (Bang Zul), dalam rapat Panja Lingkungan Hidup menegaskan sebelum terbitnya izin pembangunan TPA, seharusnya ada persyaratan AMDAL dan UKL/UPL yang layak. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Manajemen PT Jaya Real Properti dipanggil dalam rapat Komisi XII DPR RI terkait permasalahan dampak lingkungan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kawasan Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025). 

Komisi XII DPR RI menduga TPA itu tak memenuhi kelayakan lokasi dan tempat sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. 

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan, SH (Bang Zul), dalam rapat Panja Lingkungan Hidup menegaskan  sebelum terbitnya izin pembangunan TPA, seharusnya ada persyaratan AMDAL dan UKL/UPL yang layak. 

Atas hal itu Zulfikar mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lahan tersebut lantaran dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ungkapnya. 

Baca juga: Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik Siap Berdiri di TPA Cipeucang, Begini Mekanismenya 

Di samping itu, DPR juga akan memanggil Pemkot Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan. 

Zulfikar mengatakan jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mencabut izin pembangunan TPA tersebut.

Tak hanya itu, Komisi XII juga menilai lokasi TPA di kawasan Cipecang tidak tepat karena berdekatan dengan pemukiman warga dan rumah ibadah.

Karena hal itu, Zulfikar mendesak agar seluruh kegiatan TPA segera dihentikan.

“Segel dan hentikan operasional TPA tersebut. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” katanya. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved