Kriminal
Komplotan Residivis Jadi Pelaku Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua, Kerugian Rp 1 Miliar
Dua pria berinisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena kasus penggelapan mobil kontainer.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Dua pria berinisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena kasus penggelapan mobil kontainer.
AR merupakan warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor. Sedangkan PH warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).
"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," katanya lagi.
Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH menjadi sopir dan AR sebagai kernet.
Mereka mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Sampai Bisa ke Luar Negeri Pakai Uang Penggelapan Tanah
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Diringkus saat Tamasya Bersama 4 Perempuan
Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH mengatakan bahwa dia pulang ke rumah untuk mandi.
Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.
"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu."
"Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," tutur Wahyu.
Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan menjadi pelapor.
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.
Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang.
Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orangtua tersangka AR di Bogor.
Baca juga: Denny Sumargo Dicecar 18 Pertanyaan Usai Tuding Eks Manajer Lakukan Penggelapan Dana
Baca juga: Laporkan Mantan Manajernya atas Kasus Penggelapan Uang, Denny Sumargo Diperiksa di Polda Metro 3 Jam
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR.
Sebelumnya, petugas sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll itu.
"Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatanya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," ujarnya.
Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol.
Petugas juga melakukan pengejaran ke Garut, Jawa Barat, karena mendapat informasi tersangka AR bersembunyi di Garut.
Lalu, ada informasi tersangka AR sudah kembali ke Gunung Putri, Bogor.
"Akhirnya pada Senin (27/12/2021), kami berhasil menangkap tersangka AR di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor," ucap Wahyu.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, aksi pencurian atau penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu dibantu oleh sopir yakni tersangka PH.
Baca juga: Dipo Latief Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Penggelapan Barang Ditolak Hakim
Baca juga: David Noah Akui Alami Kerugian Atas Laporan Lina Yunita Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Kemudian, mobil kontainer berikut muatan besi tua itu dijual seharga Rp170 juta kepada seseorang yang mengaku bernama Mario di sekitaran exit Tol Karawang Barat.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AR dibantu seseorang napi di Lapas Cipinang yang memfasilitasi kepada seseorang bernama Mario.
Saat ini, petugas masih mencari keberadaan mobil kontainer dan muatan besi tua serta mencari Mario.
AR mengaku baru sekali bertemu dengan Mario.
"Uang hasil penjualan digunakan tersangka AR untuk membeli motor, telepon genggam, dan juga menikah," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, kerugian mencapai Rp 1 miliar yakni muatan besi tua dan mobil kontainer yang belum bisa ditemukan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Mencari keberadaan mobil kontainer dan besi tua serta menangkap tersangka lainnya," ujarnya.