Seleb
Dipo Latief Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Penggelapan Barang Ditolak Hakim
Pengajuan gugatan praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang ditolak hakim.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Namun, gugatan praperadilan atas kasus penggelapan barang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang putusan praperadilan antas nama Dipo Latief, Selasa (7/9/2021).
Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang diduga dilakukan Nikita Mirzani yang dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan dibuka kembali.
"Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Nama Bebizie Ada dalam Laporan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Akses Ilegal
Baca juga: Kiki The Potters Minta Nikita Mirzani Buktikan Tuduhan Akses Ilegal Bukan Asumsi
Baca juga: Semprot Inul Daratista karena Bela Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak: Tolonglah Berempati
Hakim menolak gugatan praperadilan karena soal penggelapan barang masuk dalam ranah harta bersama yang dimiliki saat pernikahan antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani.
Sementara itu, kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad enggan menanggapi sidang praperadilan yang ditolak majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lain.
Namun, polisi menghentikan laporan Dipo Latief atas Nikita Mirzani dengan mengeluarkan SP3 sehingga kasus tersebut tidak diteruskan polisi.