Demo Buruh

Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim Tidak akan Dicabut Selama Tidak Ada Itikad Baik dari Buruh

Polda Banten terus melakukan penyelidikan terkait kasus hukum oknum buruh yang masuk ke kantor Gubernur Banten.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang tersangka terkait aksi unjuk rasa buruh yang menerobos masuk ke dalam kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

"Oleh karenanya kami mengimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas banten," katanya.

Ia selaku kuasa hukum Gubernur Banten, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik, apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara Gubernur dan Buruh.

"Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain, sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak demi  tercapainya kondusifitas di Banten," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved