Kriminal
SADIS! Pakai Senjata Api, Komplotan Pencuri Motor Ini tak Segan Tembak Korban
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah sebagian pelaku bertugas memantau, memonitor situasi yang ada di jalanan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah pinggiran Jakarta tak segan-segan melukai korbannya dalam beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan 11 tersangka begal kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.
Dalam setiap aksinya, para tersangka selalu membawa senjata api dan senjata tajam.
"Dalam aksinya mereka juga tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan dari korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah sebagian pelaku bertugas memantau, memonitor situasi yang ada di jalanan.
Kemudian tersangka lainnya mencari sasaran kendaraan yang terparkir. Memakai kunci T pelaku membawa kabur motor korban.
Akan tetapi kata Zulpan, para residivis dengan kasus yang sama itu tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api apabila ketahuan mencuri.
"Kalau membunuh tidak, tapi mereka melumpuhkan," tuturnya.
Pada pengungkapan itu polisi amankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, senjata tajam, kunci T, dan sembilan kendaraan motor yang dicuri.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.
Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.
Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Des)