Kriminal
Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI Digelar Rabu Besok, Jaksa akan Hadirkan Ahli
Dalam perkara ini dua anggota Polri duduk sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil.
Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.
Singkatnya, upaya perebutan senjata itu bermula kala Reza mencekik leher dari terdakwa Fikri, hal itu bisa terjadi karena seluruh tangan para anggota eks Laskar FPI tak diborgol atau bahkan diikat secara bersamaan.
Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah mobil tersebut meninggalkan KM 50.
"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.
Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki terdakwa Fikri.
Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.
Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.
Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.
Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.
Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," kata jaksa.
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.