Berita Nasional
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Habibi Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021) langsung jadi tersangka kasus berita bohong
TRIBUNTANGERANG.COM - Habibi Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada 17 Desember 2021.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.
Ada 2 Alat Bukti
Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti."
Saat ini, Bahar berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," jelas Arief.
Pengunggah Video Juga Tersangka
Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
Diberitakan Kompas.com, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari unit ponsel, laptop, akun channel media YouTube atas nama TR, dan email.
TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Habib-Bahar-bin-Smith-ditangkap-karena-kasus-berita-bohong.jpg)