Rabu, 22 April 2026

Jalani Sidang Perdana, Dokter Muda yang Bakar Rumah Kekasihnya, Diancam Penjara Seumur Hidup

Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Dinas Damkar
(Ilustrasi) Merry Anastasia (30) seorang dokter yang menjadi tersangka atas kasus terbakarnya bengkel kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (4/1/2022). Dalam kasus tersebut mengakibatkan tiga orang tewas. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Merry Anastasia (30) seorang dokter yang menjadi tersangka atas kasus terbakarnya bengkel kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (4/1/2022).

Dalam kasus tersebut mengakibatkan tiga orang tewas.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, sidang tersebut selenggarakan di ruang 6 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yuliarti dan Anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan itu, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu, lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.

Pasalnya dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.

"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak didalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnya.

Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.

"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan. Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan  melemparkan bensin tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.

Menurutnya, alasan JPU menyertakan pasal 340 dan 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved