Kasus Rudapaksa
BEJAT! Petani di Solok Sumbar Tega Rudapaksa 4 Kali Anak Tirinya di Semak-semak, Mengaku karena Ini
Petani diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi bejat dilakukan oleh seorang petani di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Pria berinisial E (48) itu tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 16 tahun.
Bahkan aksi kejinya itu dilakukan di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Pihak jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka telah menangkap pelaku tersebut.
E mengaku tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu.
Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.
"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.
Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.
"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.
Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.
Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali," katanya.
Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.
Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.
"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri karena Nafsu, Seorang Petani Mengaku Lakukan Sebanyak 4 Kali