Lowongan Kerja
LOWONGAN KERJA di Kementerian PPPA Januari 2022 untuk Lulusan D3/S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian PPPA merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang mencari lowongan kerja terbaru di pemerintahan, berikut ini peluang emas.
Saat ini, Kementerian PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang membuka lowongan kerja terbaru Januari 2022.
Adapun lowongan kerja terbuka bagi lulusan D3, hingga lulusan S1.
Tentu ini menjadi kesempatan bagi Anda yang minat bekerja di lingkungan pemerintah atau kementerian.
Kementerian PPPA merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dilansir dari laman resminya kemenpppa.go.id, Kementerian PPPA membuka 5 posisi lowongan kerja.
Namun, perlu diketahui lowongan kerja ini merupakan rekritmen calon pegawai non ASN di Kementerian PPPA tersebut.
Bagi Anda yang minat bekerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berikut rinciannya:
1. PEKERJA SOSIAL
Persyaratan khusus:
* Usia maksimal 35 tahun;
* Pendidikan minimal lulusan D4 / lulusan S1 (diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial, Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan);
* Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu perempuan;
* Memiliki sertifikat profesi pekerja sosial;
* Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
2. PARAREGAL
Persyaratan Khusus:
* Usia maksimal 35 tahun;
* Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum;
* Bagi S1 Hukum memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang pendampingan hukum bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak dari lembaga yang bertugas di bidang pendapingan hukum;
* Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Pararegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus;
* Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
3. OPERATOR