Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk Warga Tiba di Indonesia,Ini Kelebihannya

Sebelum diluncurkan, Listyo Sigit memaparkan beberapa kemampuan dan juga keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina itu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi, guna memantau dan mengawasi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru saja tiba di Indonesia.

Sebelum diluncurkan, Listyo Sigit memaparkan beberapa kemampuan dan juga keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina itu.

Beberapa keunggulan diantaranya adalah PPLN yang baru tiba di Indonesia atau para pengguna hanya perlu melakukan Check In dengan scane barcode yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina sejak saat itu juga.

Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina

"Kemudian, alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemaparannya di Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (6/1/2022).

"Nantinya, apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center untuk menginfokannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolri juga menjelaskan, beberapa fitur unggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi itu, diantaranya fitur monitoring lokasi, dashboard monitoring.

"Kegunaan dari fitur monitoring lokasi adalah kita dapat memantau lokasi pengguna secara realtime, yang dapat membuat kita mengetahui dimana posisi PPLN yang sedang menjalani karantina itu," tambahnya.

"Lalu kegunaan dari dashboar monitoring adalah memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang karantina hingga selesai karantina, serta informasi hasil tes PCR," jelasnya.

Listyo pun menerangkan, kegunaan fitur lainnya, yakni live chat dan check up Covid-19.

Berguna memberikan akses bagi petugas agar dapat berinteraksi dengan pengguna yang melaksakan karantina sehingga dapat memantau kesehatan pengguna itu sendiri.

"Dan untuk fitur panic button kegunaannya ialah pengguna dapat menginformasikan petugas apabila membutuhkan bantuan darurat," terangnya.

Terakhir, Listyo menyatakan tentang masa waktu karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia.

Bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang pemerintah untuk memasuki Indonesia, seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK , Norwegia dan Denmark, diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

"Dan untuk WNI yang baru tiba di Indonesia bukan dari 13 negara tersebut, masa karantina yang harus dijalani ialah tujuh hari," tutup Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (M28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved