Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur Bicara Soal Sidang Wanprestesi yang Tidak Dihadirinya
Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Ustaz Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Namun, belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum, baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.
Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".
Baca juga: Korban Kasus Ustaz Ustaz Yusuf Mansur, Sambangi MUI Untuk Minta Solusi
"Sebab, kalau di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.
Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali atas kasus yang sama, tetapi hingga tiga kali.
Dia menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.
Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022. Semuanya di PN Tangerang.
Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keumatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keumatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa umat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.
Korban menangis
Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Ustaz Yusuf Mansur dkk.
Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.
Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Ustaz Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.
Lilik saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapat nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.
Baca juga: TKI Asal Hongkong Korban Penipuan Ustaz Ustaz Yusuf Mansur Lapor ke MUI Minta Bantuan
Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.
Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.
Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.
Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut.
Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.
Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi.
"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.
"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan, enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," imbuh dia.
9 tahun tak dapat untung, balik modal hampir 8 tahun
Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Ustaz Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.
"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.
Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.
Baca juga: Bamus Betawi Desak Polri Tangkap Ferdinand Hutahean Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam
Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.
Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama.
Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Ustaz Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.
Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.
Hak tersebut sudah tentu keuntungan 8 persen yang tak pernah diterima Lilik, sedangkan hak lainnya adalah menginap gratis di Hotel Siti.
Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Ustaz Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Ustaz Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.
Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.
"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.
"Immateril kan kita makan pikiran, waktu, tenaga, biaya. Contohnya kayak Bu Lilik, datang ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus kita beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta.
Kerugian materiil salah satunya merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Kamis kemarin. Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat I dan tergugat III tidak hadir.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I PT Inext Arsindo.
Sebab, alamat tergugat I dalam berkas diajukan penggugat masih salah.
Sidang pun ditunda sepekan.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur bungkam Seusai sidang perdana, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, masih bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," kata Ariel seusai sidang perdana.
Ariel berujar, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
"Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.
Kompas.com juga telah menghubungi Ustaz Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Ustaz Yusuf Mansur tak kunjung merespons.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz"