Tangerang Raya

Arief R Wismansyah Sebut Lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi Tidak sesuai RDTR

Lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Aktivitas pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang kini masa izin operasionalnya telah habis. 

"Isi aspirasi ada tiga poin yang disampaikan dan ini akan kita tindaklanjuti, kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan memanggil dinas terkait yang berkaitan dengan kondisi Pasar Jatiuwung dan Tanah Tinggi," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengonfirmasi Wali Kota Tangerang untuk menemukan solusi terbaik.

Gatot Wibowo menilai, dalam satu kota ideal hanya satu pasar induk.

Sedangkan keberadaan Pasar Induk Jatiuwung diklaim pasar terluas se-Provinsi Banten sangat efektif.  

"Idealnya cuma satu, tidak ada aturan tertulis," ujarnya.

Dia mengambil contoh di DKI Jakarta yang hanya memiliki satu pasar induk Pasar Induk Kramatjati.

"Kalau pasar induk itu rata-rata satu kalau saya tahu ya. Termasuk Jakarta cuma Kramat Jati ya," kata Gatot Wibowo. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved