Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Senin 10 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku hari Senin (10/1/2022). Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap di depan Mangga Dua Square, Jumat (7/1/2022). 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Irwansyah Ingin Adik Kembalikan Uang dan Kerugian Pakai Jalur Hukum Perdata

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: PAN Siap Usung Ariza Jadi Gubernur DKI di Pilkada 2024

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Kota Tua Semakin Ramai Pengunjung, Petugas Gabungan Berikan Pengawasan Prokes

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved