Berita Tangerang
Kejari Kota Tangerang Akhirnya Rampungkan Penahanan Terhadap Koruptor Kasus Korupsi RSUP Dr Sitanala
Kejari Kota Tangerang akhirnya merampungkan penahanan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Hertanto Soebijoto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya merampungkan penahanan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala, Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, penahanan terakhir atas kasus tersebut dilakukan terhadap AM, pada Senin (10/1/2022) kemarin.
AM dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan melontarkan 34 pertanyaan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tahun Anggaran 2018 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 655.407.050," ujar Erich Folanda kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Atas perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kembalikan Cek Rp35 Miliar yang Ditemukan, Cleaning Service Bandara Soetta Ini Naik Jabatan
Baca juga: Temukan Cek Senilai Rp35 Miliar, Ini yang Dilakukan Petugas Cleaning Service Bandara Soekarno-Hatta
"Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala Tangerang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan jasa Cleaning Servis (CS) pada 2018 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berinisial AM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp. 655.407.050 yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018.
Baca juga: USTAZ Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Penipu, Termasuk Sejumlah Youtuber
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning servic pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala, Tangerang, Tahun Anggaran 2018," kata Sobranie Binsar kepada awak media saat melakukan jumpa pers, Kamis (16/12/202) lalu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan keberlanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA).
Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada SRM, dan YS usai menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Empat Warga Tangerang Selatan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Omicron
"Saudari SRM langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pandeglang Kelas II B, dan YS ke Polres Metro Tangerang Kota, karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya itu," pungkas Sobranie Binsar. (M28)