Kasus Asusila

Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

Editor: Hertanto Soebijoto
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan, Selasa (11/1/2021). 

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.


Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

Baca juga: BEJAT! Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung hingga Lahir 8 Bayi dari Korban

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. (Tribunnews.com/Inza Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil


Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved