Kasus Asusila
Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.
Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.
Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.
Baca juga: BEJAT! Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung hingga Lahir 8 Bayi dari Korban
"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).
Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.
"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. (Tribunnews.com/Inza Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil