Seleb

Cynthiara Alona Terpukul Gara-gara Batal Bebas dan Masa Tahanan Diperpanjang

Halim Darmawan mengatakan, kliennya dan Cynthiara Alona cukup terpukul ketika mengetahui Jaksa mengajukan banding.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Instagram/@cynthiaraalona.fans
Cynthiara Alona dijatuhi vonis 10 bulan penjara kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Artis ini stres ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. 

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara dan JPU mengajukan banding.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved