Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Penulis: Rizki Amana | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Siti Hadidjah pensiunan guru yang terus mencari keadilan di tengah permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak 

"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," ucap Erwin. 

"Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut," kata Erwin.

Baca juga: Empat Artis yang Terjerat Narkoba, ada yang Memiliki Keterkaitan dengan Artis Lainnya

Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," lanjutnya. 

Erwin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait dengan permasalahan tersebut. 

Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan. 

"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret," ujarnya.

Baca juga: Viral di Medsos, Gangster yang Lakukan Penganiayaan diringkus Polrestro Tangerang

"Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Erwin. 

"Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," sambungnya. 

Sementara itu, Tim Legal PT Jaya Real Property, Fachrullian turut merespon permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak itu. 

Dirinya mengaku tak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.

Baca juga: Buaya dipelihara dari Ukuran 30 Cm Selama 21 Tahun, Pemilik Relakan dibawa BKSDA

"Belum detail saya tahunya. Memang kita (PT JRP) sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar - dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah) kami juga tidak mengetahui. Dasarnya sama dari PT Permadani," saat dihubungi secara terpisah. 

Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah terkait permasalahan tersebut. 

"Dulu teman teman dilapangan (bertemu), gue sih engga. Kayanya teman- teman di lapangan (bertemu)," pungkasnya. (m23)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved