Tangerang Raya
Rumah Tinggal Timbun Minuman Keras Digerebek Petugas Satpol PP Kota Tangerang
Satu rumah warga yang sekaligus dijadikan warung digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat (14/1/2022).
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBODAS - Satu rumah warga yang sekaligus dijadikan warung digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat (14/1/2022).
Pasalnya, rumah atau warung tersebut digunakan sebagai tempat menimbun minuman keras (miras) yang kemudian diamankan petugas.
Saat itu, petugas Satpol PP Kota Tangerang sedang menggelar razia menegakkan peraturan daerah (perda) terkait larangan peredaran minuman keras di Kota bermoto Akhlakul Karimah itu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Iwan, yang menyisir wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
"Hasilnya sebanyak 307 botol miras kami amankan," ujar Kabid Binmas Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto kepada Tribuntangerang.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Minuman Keras Disimpan dalam Lemari Es di Karaoke Venesia BSD Diangkut Satpol PP Kota Tangsel
Baca juga: Pergoki Sedang Pesta Miras Usai Balap Liar di Cisoka Tangerang, 7 Pemuda Diamankan

Minuman keras ini dari berbagai merk terkenal.
"Ada tiga ruko yang menjual miras kami datangi," ucap Hadi Ismanto.
Petugas juga menggerebek rumah tinggal warga. Rumah tersebut berkedok sebagai warung yang ternyata menimbun ratusan botol miras.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap satu warung rumah tinggal dan diamankan sejumlah botol miras di lokasi tersebut," katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya terus melancarkan operasi ini di setiap penjuru kecamatan Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk menerapkan Peraturan Daerah tahun 2005 perihal pelarangan minuman keras di Kota Tangerang.
"Dalam operasi ini tidak ada perlawanan dari pemilik ruko mau pun warung. Miras yang kami sita dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan," kata Hadi Ismanto.