Virus Corona
Minuman Keras Disimpan dalam Lemari Es di Karaoke Venesia BSD Diangkut Satpol PP Kota Tangsel
Petugas satpol PP Kota Tangsel menyita minuman keras dari Karaoke Venesia BSD Serpong saat dilakukan penyegelan tempat hiburan malam ini.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Minuman keras yang ada di Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Minuman beralkohol itu diangkut dari dalam kulkas yang ada di tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD, Selasa (14/9/2021).
Saat itu, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel Karaoke Venesia BSD karena dianggap telah melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penyegelan tersebut merupakan respon dari penggerebekan yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (14/9/2021).
Baca juga: Hotel Venesia BSD Serpong Akui Sedang Beroperasi saat Digerebek Petugas
Baca juga: Petugas Keamanan Babak Belur Dikeroyok Pencuri di Gedung Labkesda Tangsel
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan dilakukan karena Karaoke Venesia melanggar aturan PPKM Level 3.
Menurut Sapta, saat ini operasional tempat hiburan masih dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Kota Tangsel.
"Pelanggaran di masa pandemi ini di mana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan yaitu berupa karaoke yang masih buka di masa pandemi," ucap Sapta di Karaoke Venesia BSD, Selasa (14/9/2021).
Saat penyegelan berlangsung, suasana tempat karaoke dan spa itu sepi.
Tidak ada hiruk pikuk dari para pelanggan hotel yang menginap dan menggunakan tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gondol 33 Kabel Gulung Proyek Pembangunan Gedung Labkesda Kota Tangsel
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 14 September 2021: 11.246 Orang Sembuh, 4.128 Positif, 250 Meninggal
Saat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita minuman keras yang diangkut dari dalam lemari es karaoke dan spa tersebut.
"Hari ini adalah penyegelan, ketika kita melakukan ini ternyata di dalam kita temukan miras yang secara sah dilarang. Maka barang bukti kita ambil," katanya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyerahkan barang bukti minuman keras tersebut.
Sedang beroperasi
Sementara itu, Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, mengaku telah melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Akibat melanggar larangan beroperasi saat pandemi Covid-19, tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya, Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek tempat hiburan Karaoke Venesia BSD, Sabtu (11/9/2021).