SIM Keliling
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu, 15 Januari 2022, Simak Lokasinya Berikut Ini
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 1.
Karena itu, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.
Bagi warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Video: Kantor Baru Tribun Bogor dan Webinar Kebangkitan Wisata Bogor
Pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 15 Januari 2022 Berlaku di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya
Baca juga: Golkar akan Usung Bupati Tangerang jadi Cagub DKI 2024
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Baca juga: Kasus Denny Siregar saat ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Samping TangCity Mall Ruko WOM
Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB.
INGAT, jam buka hanya sampai pukul 11.00 WIB.