Kabar Artis

Medina Zein Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Ahli Bahasa, Ahli ITE, dan Ahli Hukum Pidana

Medina Zein berpikir ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Medina Zein (29) tidak menyebut nama siapapun dalam unggahan yang dituding mencemarkan nama baik selebgram Marisya Icha. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -  Medina Zein (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, perempuan kelahiran Bandung itu berpikir untuk mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan praperadilan untuk kliennya.

Video: Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang lagi kami kaji. Entah praperadilan. Entah, kami akan bersurat ke instansi Polri lain," kata Machi saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Praperadilan yang direncanakan ialah gugatan terkait status tersangka yang disandang oleh Medina Zein.

Saat ini, pihak Machi masih menunggu keputusan Medina terkait hal tersebut.

Baca juga: ADIK Ipar Masih Buron, Zaskia Sungkar Mencoba Ikhlas Jadi Korban Penggelapan Aset Hafiz Faturahman

Baca juga: Cerita Zara Adhsity dan Shaloom Razadee Bangun Kemistri Sebagai Sahabat Baik

Selain itu, Machi juga akan menyiapkan sejumlah ahli apabila kasus Medina hingga sampai di pengadilan.

Mereka akan menyiapkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana dalam kasus tersebut.

Machi meyakini kliennya akan dibebaskan dalam kasus tersebut.

Sebab kata Machi, Medina Zein tidak menyebut nama siapapun dalam unggahan yang dituding mencemarkan nama baik selebgram Marisya Icha.

"Medina kan memposting itu enggak ada mukanya. Tidak mention siapa-siapa. Sedangkan, unsur UU ITE 27 ayat 3 itu setiap orang dengan sengaja distribusikan atau transmisikan. Nah, Medina Zein ini kan transmisikan dan distribusikan ditutup mukanya dan enggak sebut namanya, enggak mention sama sekali," jelasnya.

Baca juga: Shaloom Razadee Tak Libatkan Wulan Guritno saat Dalami Karakter untuk Series Terbarunya, Ada Apa?

Operasi Lambung

Selain itu, Medina Zein jatuh sakit usai diperiksa polisi pada Jumat (16/1/2022) pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Bahkan, Medina Zein berencana menjalani operasi karena penyakit lambungnya.

Demikian dikatakan kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad.

Machi mengatakan bahwa kliennya diperiksa pada Jumat (16/1/2022).

Medina Zein diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Namun baru satu jam diperiksa, Medina Zein alami gangguan lambung.

Baca juga: Usai Resmi Cerai dengan Alfath Fathier, Ratu Rizky Nabila Akui Merasa Terhormat Menjadi Janda

Akhirnya, Medina Zein dibawa ke Bidang Dokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Kemarin di tengah pemeriksaan dia juga dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya. Saat gempa itu dia di Dokkes Polda Metro Jaya," kata Machi.

Machi memastikan usai pemeriksaan, Medina tidak ditahan kepolisian.

Tidak ditahannya Medina lantaran mengacu pada surat edaran Kapolri nomor XI/II/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE.

Selain itu, ancaman hukuman yang diterapkan juga di bawah lima tahun.

Baca juga: Usai Pastikan Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Fake, Polisi Buru Pembuat dan Penyebarnya

Machi belum tahu kapan Medina akan diperiksa kembali oleh pihak kepolisian.

Namun kata Machi, saat ini kliennya masih jalani perawatan di rumah sakit.

Rencananya, Medina Zein akan jalani operasi pada Selasa (18/1/2022).

"Ini Medina lagi dirawat mau endoskopi terkait lambung, kayaknya besok operasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan sosialita Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan mengatakan bahwa Medina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kok Bisa Jual Foto Selfie NFT Ghozali Raup Miliaran Rupiah? Begini Penjelasan Pengamat Pasar Uang

"Direktorat kriminal umum tetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Menurut Zulpan, penetapan tersangka sudah sesuai ketetapan hukum.

Pelaporan terhadap Medina Zein sudah memenuhi dua alat bukti.

Apalagi sebelumnya antara pelapor dan terlapor sudah menjalani mediasi. Namun mediasi sebanyak dua kali itu gagal.

Baca juga: Roy Suryo: Video Syur Bukan Editan, Tapi Belum Tentu Pemeran Video adalah Nagita Slavina

"Jadi kasus berlanjut dan hari ini penyidik tetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan UU ITE," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved