Dewas KPK Belum Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Wakil Ketua KPK

Dewan Pengawas KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) saat pemaparan hasil kinerja KPK selama 2021 di Kantor Dewas KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

Menurut Kurnia, jika dugaan itu benar, maka Lili Pintauli tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

"ICW dan masyarakat tentu tidak berharap ketika nantinya perbuatan Lili terbukti melanggar kode etik, Dewan Pengawas hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji," katanya.

Baca juga: Drama Korea Show Window: The Queens House Kembali Pecahkan Rekor Rating Drama Channel A

Kurnia menilai, hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Lili adalah sanksi berat dengan jenis hukuman rekomendasi agar ia mengundurkan sebagai Komisioner KPK.

"Bagi ICW, KPK sudah keropos dan runtuh akibat perilaku dari komisionernya sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata masih sumir.

Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Haris mengatakan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut Haris, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Pastikan Ria Ricis dan Teuku Ryan Tidak Menunda Punya Momongan

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved