Tangerang Raya
Firmauli Silalahi: 4 Petugas Lapas Terima Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang
Empat tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa (18/1/2022), dibatalkan.
Agenda sidang hari ini, pembacaan dakwaan sedianya dilakukan pukul 13.00 WIB.
Namun, ketua majelis hakim Aji Suryo tidak hadir di ruang sidang karena berhalangan.
Sidang hanya dihadiri anggota majelis hakim yakni Ismail dan Ely Istianawati.
Dalam ruang sidang itu, empat petugas Lapas Kelas I Tangerang didudukkan sebagai terdakwa telah hadir sebelum pukul 13.00 WIB.
Empat terdakwa tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka hadir mengenakan kemeja putih.
Beberapa petugas dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, turut hadir dalam sidang tersebut.
Selain itu, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, juga hadir di ruang sidang.
Namun, hingga pukul 14.00 WB, sidang belum juga dimulai.
Baca juga: Bentuk Koalisi, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Menkumham
Baca juga: Ada Tersangka Baru Penyebab Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Resmi Diumumkan Besok
Pada pukul 14.15 WIB, hakim anggota Ely Istianawati membuka sidang dengan memanggil para terdakwa duduk di depan hakim.
Kemudian, Ely menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam sidang tersebut sedang kondisi berduka sehingga sidang ditunda hingga Selasa (25/1/2022) mendatang.
"Hari ini seharusnya sidang perdana ya, namun karena Ketua Majelis Hakim tidak bisa menghadiri, persidangan ditunda hingga 25 Januari 2022," ujar Ely Istianawati di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Ely minta kepada empat terdakwa agar dapat kembali hadir di sidang yang telah dijadwalkan, tanpa melalui pemanggilan.
Setelah sidang, keempat orang terdakwa tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.