Kebakaran
Ada Tersangka Baru Penyebab Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Resmi Diumumkan Besok
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan umumkan tersangka baru, Selasa (28/9/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Ada tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan umumkan tersangka baru, Selasa (28/9/2021).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka baru ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok kami umumkan," kata Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Namun demikian, dia enggan merinci jumlah tersangka baru dan identitas tersangka baru tersebut.
Baca juga: Hasil Labfor Polda Metro, Ada 3 Tersangka Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Baca juga: Tiga Petugas Lapas Tangerang yang Menjadi Tersangka Kasus Kebakaran, Dinonaktifkan Mulai Sore Ini
Sebelumnya hasil laboratorium forensik (Labfor) kebakaran di Lapas Klas I Tangerang sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Gelar perkara untuk menentukan tersangka penyebab kebakaran dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian.
Mereka diduga melakukan kelalaian itu menyebabkan 49 narapidana tewas akibat kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Hasil Labfor, Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Siap Dilakukan
Baca juga: Juliari Batubara Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Kelas 1 Tangerang yang Baru Kebakaran
Namun, polisi belum menemukan tersangka baru atas pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Pasal itu menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tutur Yusri Yunus, Jumat (28/9/2021).
Sebelumnya, polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang sebagai tersangka.
Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.
Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang tewas.
Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Tangerang Kebakaran
Lapas Klas I Tangerang
Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus Ade Hidayat
Polda Metro Jaya
Kebakaran Rumah di Pabuaran Bojonggede Diduga karena Api Rokok, Sistem Kelistrikan Normal |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Pabuaran Bojonggede, Dua Anak Disabilitas Terpanggang |
![]() |
---|
Kebakaran di Toko Material Bekasi, Tewaskan Ibu dan Dua Orang Anaknya |
![]() |
---|
Gedung DPP Pemuda Demokrat Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Saat Berlibur Bersama Keluarga di Kampung, Kasturi Langsung Shock Mendengar Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|