Kebakaran

Polda Metro Jaya Terima Hasil Labfor, Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Siap Dilakukan

Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang sebabkan 49 orang meninggal dunia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Hasil laboratorium forensik (Labfor) atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Gelar perkara untuk menentukan tersangka penyebab kebakaran pun siap dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian yang sebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang sebabkan 49 orang meninggal dunia.

Namun, polisi belum menemukan tersangka baru atas pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Di mana pasal itu yang akan menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tuturnya dikonfirmasi Jumat (28/9/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Sebelumnya polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas sebagai tersangka. Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang. (Des)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved