Kebakaran
Hasil Labfor Polda Metro, Ada 3 Tersangka Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian kebakaran Lapas Kelas I
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hasil laboratorium forensik (Labfor) atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum - Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar perkara untuk menentukan tersangka penyebab kebakaran pun siap dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian yang sebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran Rabu (8/9/2021).
Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang sebabkan 49 orang meninggal dunia.
Namun, polisi belum menemukan tersangka baru atas pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Hasil Labfor, Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Siap Dilakukan
Dimana pasal itu yang akan menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tuturnya dikonfirmasi Jumat (28/9/2021).
Sebelumnya polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas sebagai tersangka.
Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.Â
Gelar perkaraÂ
Hasil laboratorium forensik (Labfor) atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Gelar perkara untuk menentukan tersangka penyebab kebakaran pun siap dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian yang sebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran Rabu (8/9/2021).
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang sebabkan 49 orang meninggal dunia.
Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Kelas I Tangerang
Kombes Pol Yusri Yunus
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kebakaran di Toko Material Bekasi, Tewaskan Ibu dan Dua Orang Anaknya |
![]() |
---|
Gedung DPP Pemuda Demokrat Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Saat Berlibur Bersama Keluarga di Kampung, Kasturi Langsung Shock Mendengar Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Mampang Prapatan, Petugas Damkar Kerahkan 36 Unit Mobil Pemadam |
![]() |
---|
Ruko Kabel Empat Lantai di Gunung Sahari Raya Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 juta |
![]() |
---|