OTT KPK
KPK Tetapkan Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Suap
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA, Kepala Desa Balai Kasih, Langkat;
3. Marcos Surya Abdi pihak swasta atau kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak swasta atau kontraktor;
5. Isfi Syahfitra pihak swasta atau kontraktor.
Baca juga: Awalnya Giovanni Tobing Menjadi Mualaf karena Mengikuti Istri, kini Terbiasa Menjalani Ibadah Islam
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bandar Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi Banten
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/20/bupati-langkat-terbit-rencana-jadi-tersangka-kasus-suap-langsung-ditahan-kpk-sempat-kabur-saat-ott?page=all.