OTT KPK

KPK Tetapkan Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Suap

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penyematan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam seusai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Peranginangin dan sejumlah orang lainnya pada Selasa (18/1/2022) malam.

KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Terkait kasus suap ini, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Peranginangin. Iskandar merupakan saudara kandung Terbit Rencana.

Sedangkan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muara Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan sejak 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI Sempat Pulang ke Rumah dan 2 Hari Sembunyi di Kapal Cumi

Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara Peranginangin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara itu, Iskandar PA masih menjalani pemeriksaan di Binjai, Sumatera Utara.

Diberitakan Kompas.com, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT. Hal ini memunculkan dugaan ada kebocoran pada rencana OTT tersebut.

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Pemakaman di Cengkareng Terendam

KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi. "Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," imbuh Karyoto.

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi. Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Peranginangin ditangkap bersama tiga orang perantara.

Dilansir Tribunnews.com, sebagai pemberi yakni Muara Peranginangin, selaku pihak swasta atau kontraktor.

Sebagai penerima yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;

2. Iskandar PA, Kepala Desa Balai Kasih, Langkat;

3. Marcos Surya Abdi pihak swasta atau kontraktor;

4. Shuhanda Citra, pihak swasta atau kontraktor;

5. Isfi Syahfitra pihak swasta atau kontraktor.

Baca juga: Awalnya Giovanni Tobing Menjadi Mualaf karena Mengikuti Istri, kini Terbiasa Menjalani Ibadah Islam

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bandar Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi Banten

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/20/bupati-langkat-terbit-rencana-jadi-tersangka-kasus-suap-langsung-ditahan-kpk-sempat-kabur-saat-ott?page=all.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved