Kriminal

Motif Suami Habisi Istri di Duren Sawit Jakarta Timur Gara-gara Istri Ingin Menikah Lagi

Motif suami bunuh istri di Duren Sawit, Jakarta Timur, karena sang istri ingin menikah kembali.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat menunjukkan wajah suami yang membunuh istri sendiri, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Motif W (41), suami yang membunuh istrinya sendiri, SS (29) di kontrakannya di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif suami bunuh istri karena  tidak terima keinginan korban yang memiliki rencana menikah kembali.

“Berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W itu bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali,” kata Budi, Jumat (21/1/2022).

Pernikahan antara pelaku dan korban sudah berjalan selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga anak.

Menurut Budi Sartono, pihaknya masih mendalami masalah rumah tangga W dan SS.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Badan

Baca juga: Pelaku Habisi Istri di Duren Sawit Jakarta Timur Ditangkap di Salon Tempat Kerjanya

“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya,” ujar Budi Sartono.

Sementara berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.

“Sehingga itu menjadi barang bukti kamu untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W,” katanya lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, niat korban untuk menikah kembali baru pertama kali diutarakan kepada pelaku.

Namun, belum diketahui apakah alasan korban tersebut  karena ada masalah dengan pelaku atau disebabkan karena ada memiliki pria lain.

Hubungan keduanya diketahui baik-baik saja.

Barang bukti yang disita yakni seprai motif kembang, kain sarung hijau, lalu sweater bernoda darah dan buku nikah.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved