Minggu, 19 April 2026

Tega! Seorang Suami di Tangerang Bacok Istrinya Pakai Golok

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan terduga pelaku berinisial HFY ditangkap usai kejadian KDRT

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Lilis Setyaningsih

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari seorang wanita (MRA) yang dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis golok oleh suaminya sendiri.

Kejadian KDRT itu terjadi pada Senin (24/1/2022).

Dari Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo langsung melakukan penangkapan diduga pelaku KDRT yang berinisial HFY.

Baca juga: Pelaku Aksi Persetubuhan dan Pemerasan Terhadap Remaja Putri di Jombang Ciputat ditetapkan Tersangka

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan terduga pelaku berinisial HFY ditangkap usai kejadian tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri yakni MRA. 

Pelaku HFY siap mempertanggung jawabkan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah tangga terhadap Istrinya ini.

“Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Sekolah yang Rusak di Kabupaten Tangerang Mulai diperbaiki Secara Bertahap

Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.

“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP. (dik)
 
 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved