Jumat, 24 April 2026

Seleb

Shandy Aulia Ogah Komentar soal Kabar Perceraian : Ini Personal

Saat akhir tahun 2021, aktris Shandy Aulia bersama suami dan anak semata wayang berlibur ke Aspen Colorado, Amerika Serikat.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Shandy Aulia saat di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022). Dia enggan berkomentar soal pernikahannya yang dikabarkan sedang retak. 

Sementara itu, kehadiran Shany Aulia ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasusnya dengan perawat Laura Aprilya Bakkara, Kamis (27/1/2022).

Dia menjalani pemeriksaan polisi dan mendapat 17 pertanyaan.

Sebelumnya, Laura Aprilya bersama  kuasa hukumnya, Rinto Maha, melaporkan Shandy Aulia atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Shandy Aulia enggan menyebutkan pertanyaan yang diajukan pihak penyidik terhadap kasus tersebut.

Hari ini, bintang film itu  memberikan bukti baru berupa screenshot  dan rekaman untuk membantah laporan yang dilayangkan kepadanya.

"Intinya semua bukti capture-an dan rekaman sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari," ucap pengacara Sandy Arifin yang menjadi kuasa hukum Shandy Aulia.

Pemain film Eiffel i'm in love ini ikut menjelaskan bahwa awal mula kasus terjadi, karena ada satu orang warganet  berkomentar terhadap anaknya.

Sampai saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepadanya masih akan terus berlanjut.

"Dari awal ada netizen komentar terhadap anak saya dan berlanjut sampai hari ini," ucap Shandy Aulia.

Menurut pengacara Sandy Arifin, kliennya siap hadir jika dipanggil kembali oleh pihak kepolisian.

Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-undang itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. 

 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved