SIM Keliling
CATAT! Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Selama Bulan Februari 2022
Para pemilik SIM yang bakal melakukan perpanjangan diminta untuk menbawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP Elektronik.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT -- Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi keliling pada bulan Februari 2022.
Dilansir dari akun instagram @satlantaspolrestangsel, jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling itu berlangsung pada setiap harinya dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
Pada akun tersebut turut pula memberikan catatan bagi para pemilik SIM yakni proses perpanjangan dengan maksimal 14 hari dari masa berlaku yang akan habis.
Kemudian, para pemilik SIM yang bakal melakukan perpanjangan juga diminta untuk menbawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP Elektronik.
Akun tersebut turut pula memberi catatan jika jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut ini Informasi Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Februari 2022 :
Senin
Lokasi : Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi : ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Selasa
Lokasi : Pamulang Square
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Lokasi : ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Rabu
Lokasi : ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi : Bintaro Plaza
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Kamis
Lokasi : ITC BSD, Serpong
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lokasi : Bintaro Plaza
Jam : 08.00 sampai dengan 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Jumat