Kamis, 28 Mei 2026

Percepat Pengungkapan Kasus Kriminal, Kombes Gidion Imbau Masyarakat Pasang CCTV

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV  guna mempercepat proses pengungkapan kriminal

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
pexels/scott-webb
Rekaman CCTV sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus kriminal 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI -- Keberadaan CCTV (closed circuit television) yang dapat merekam kondisi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkapkan kejadian kriminal. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, pun  mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV  guna mempercepat proses pengungkapan kasus kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor.

Rekaman CCTV akan menentukan berapa lama waktu yang diperlukan bagi kepolisian untuk mengejar dan menangkap pelaku beserta pengamanan barang bukti.

"Saya juga imbau masyarakat kalau bisa pasang CCTV sehingga kalau ada kejadian bisa membantu proses pengungkapan," kata Gidion saat ditemui di Mapolrestro Bekasi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Siang Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Hal itu juga akan menentukan seberapa lama pengembalian barang bukti kepada korban curas atau curanmor. 

Apabila kasus yang ditangani telah selesai pengungkapannya, proses selanjutnya tinggal menunggu persidangan di pengadilan.

"Proses pengungkapan sangat didukung dengan kelengkapan barang bukti, sampai ke pengadilan," tuturnya.

Namun, Gidion menyatakan pengembalian barang bukti juga bisa dilakukan saat proses pelimpahan kasus tengah dilakukan.

Baca juga: Pungli di Pasar Lama Tangerang Pungut Uang Pedagang hingga Rp 200.000 per Hari

Dalam hal ini, pengembalian barang bukti kepada pemilik berstatus peminjaman.

"Kalau korban memang butuh untuk menggunakan barang bukti itu, kami fasilitasi peminjaman barang bukti. Tapi tetap harus bertanggung jawab penuh. Dalam arti ketika nanti di persidangan, barangnya harus ada, kalau barang bukti dipinjam lalu berpindah tangan, kami yang repot, karena itu proses pokok," kata Gidion.

Saat acara pengembalian barang bukti curanmor siang tadi, Gidion menambahkan, pengungkapan kasus bersumber dari tiga operasi yang dilakukan polisi.

"Ada tiga klasifikasi motor yang kami amankan. Pertama pengembangan LP kasus. Kedua hasil operasi kepolisian yang ternyata ada korban kejahatan di tempat lain. Ketiga, murni dari hasil operasi yustisi prokes. Motor ditinggal oleh pemiliknya dan ternyata adalah motor curian," tuturnya. (abs)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved