Nama Wakil Ketua DPRD M Taufik Disebut pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut terlibat dalam proses pembayaran lahan Munjul yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP Nol Rupiah.
Taufik disebut terlibat dalam proses pembayaran lahan Munjul tahap II yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu terungkap saat jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
“Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,’” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Yoory mengamini keterangannya dalam BAP tersebut. Yaddy yang dimaksud Yoory adalah Yaddy Robby selaku senior manajer PPSJ. Sementara Tommy Adrian adalah Direktur PT Adonara Propertindo.
Yoory merupakan terdakwa dalam perkara korupsi ini. Dalam persidangan kemarin, Yoory diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo.
Yoory mengatakan Taufik melakukan pengawasan pada kegiatan PPSJ. “Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?” tanya jaksa.
“Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” jawab Yoory.
Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar. Jaksa menyebut kerugian itu ditimbulkan karena PPSJ tetap melunasi pembayaran lahan kepada PT Adonara Propertindo meski status lahan berada di zona hijau. Status tersebut membuat lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP Nol Rupiah.
Baca juga: Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta
Pada sidang tersebut, Yoory Corneles Pinontoan juga menyatakan dia merasa dibohongi oleh stafnya terkait status lahan Munjul, Jakarta Timur. “Terus terang saat itu saya marah. Di ruangan saya ada Pak Slamet, Yaddy, Indra. Saya sampaikan kok bisa kemarin bilang (zona) kuning-kuning, sekarang zona hijau,” tutur Yoory dikutip Kompas.com dari Antara.
Yaddy Robby dan Indra Arharrys merupakan senior manajer PPSJ. Keduanya bekerja secara langsung di bawah Yoory terkait urusan pengadaan lahan Munjul. Yoory mengatakan dirinya kecewa terhadap kinerja para stafnya yang tidak memberikan informasi status lahan Munjul dengan benar.
“Ya saya merasa (dalam) tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya,” kata dia.
Yoory mengatakan, butuh waktu lama untuk mengubah status zona hijau berubah menjadi zona kuning agar bisa dibangun. “Bisa tetap dibangun, butuh waktu, penyesuaian. Jadi kajian laporan sudah jadi sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tapi kajian itu saya lihat salah. Harus diperbaiki, mondar-mandir terus, itu masih bilang kuning,” katanya.
Baca juga: Langkah Pemkot Tangerang Antisipasi Kasus Harian Covid-19 Terus Meroket
Yoory mengaku baru mengetahui status lahan Munjul berada di zona kuning setelah menandatangani PPJB dengan PT Adonara Propertindo. “Saya tahu dua minggu setelah PPJB,” katanya.
Dalam perkara, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar. Jaksa menyebut kerugian itu terjadi karena PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembelian lahan Munjul dari PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.
Pada persidangan diketahui PT Adonara Propertindo belum menyelesaikan pembelian lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB). Anja Runtuwene baru melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga sekitar Rp 100 miliar. Tak kunjung ada pelunasan, Kongregasi CB mengembalikan uang muka tersebut pada Anja. (*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Yoory-Sarana-Jaya.jpg)