Polri Bakal Kembangkan Unit PPA jadi Direktorat Tersendiri di Bareskrim dan Polda

Serius Tangani Kasus Kejahatan Korban Perempuan dan Anak, Polri Bakal Kembangkan Unit PPA Jadi Direktorat Tersendiri di Bareskrim dan Polda

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan Polda. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polri saat ini sedang mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan Polda.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu membuktikan keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

"Saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses. Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (5/2/2022).

"Direktorat yang khusus menangani itu, sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu, maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda sampai dibawah," tambahnya.

Baca juga: Sopir Taksi ditipu Penumpang, Modus Pinjam Ponsel Lalu Kabur

Ia menuturkan bahwa dirinya bakal menempatkan anggota yang mumpuni di Direktorat tersebut.

Anggota di Direktorat tersebut, ujar Sigit, nantinya bakal diisi oleh banyak polwan atau polisi wanita.

Ia juga ingin memberikan ruang untuk polwan menempati posisi strategis di tubuh Polri.

"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus," tutur dia.

Baca juga: Polisi Dinilai Gagal Paham pada Kasus Arteria Dahlan

"Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak, karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan," lanjut Sigit.

Sigit juga menaruh perhatian terhadap proses peradilan soal isu-isu kasus tersebut.

Suasana kebatinan para korban, kata dia, tetap harus diperhatikan walau kasusnya sudah masuk ke tahap peradilan.

"Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi," ujar Sigit.

"Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas, namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga," katanya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved