Polisi Dinilai Gagal Paham pada Kasus Arteria Dahlan
Polda Metro Jaya menyatakan, kasus Arteria Dahlan yang diduga melakukan ujaran kebencian, dinilai tidak memenuhi unsur pidana
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menambahkan, Arteria merupakan anggota DPR yang memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penghentian kasus tersebut disesalkan Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto. Ia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara itu lantaran polisi menyarankan pelapor untuk melapor masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota Dewan memiliki hak imunitas.
"Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara," kata Urip, Jumat (4/2/2022).
Urip menambahkan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Jokowi Dikritik Karena Timbulkan Kerumunan, Istana Beri Klarifikasi
Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
"Sebenarnya masalah ini kompleks, makanya kami laporkan. Tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," imbuhnya.
Urip sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE. Jika demikian, Urip menilai polisi telah gagal memamahami perkara yang diadukan pihaknya tersebut.
"Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami," ucap Urip.
Ia juga menanggapi arahan polisi agar pelaporan perkara Arteria baiknya urusan laporan ke MKD DPR RI.
Baca juga: Riyan Hidayat Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum, Siapa Saja Rivalnya?
Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan.
Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.
"Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan," kata Urip.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-E-Zulpan-bantah-ada-WNA-yang-kabur-saat-karantina.jpg)