Berita Jakarta

MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3

Warga Jakarta dan sekitarnya yang menggunakan bus Transjakarta harus lebih perhatian, karena ada sejumlah aturan baru.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jumlah penumpang di setiap armada hingga 70 persen mulai Sabtu (12/2/2022). Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Seiring meningkatnya kembali wabah Covid-19 varian delta dan varian Omicron, pemerintah akhirnya menaikkan kembali status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Sejalan dengan perubahan kebijakan itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jumlah penumpang di setiap armada hingga 70 persen.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 yang dikeluarkan pemerintah mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022) mendatang.

Video: DKI Jakarta PPKM Level 3, Wagub Ariza Pastikan Tracing di Ibu Kota Ditingkatkan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).

Saat ini pihaknya masih mensosialisasikan kebijakan pembatasan jumlah penumpang itu kepada masyarakat.

“Sebelum efektif diberlakukan, kamu akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Betris, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3

Baca juga: HATI-hati, BPBD DKI Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Jakarta hingga 14 Februari saat Valentine

Menurutnya, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada masa pembatasan tambah Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.

“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.

Baca juga: SUAMI Polwan Cantik Asal Manado Beberkan Alasan Briptu Christy Desersi dari Tugas di Kepolisian

Pelanggan juga harus menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas.

Kemudian, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di area Transjakarta.

“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” jelasnya.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 khususnya di DKI Jakarta.

Baca juga: SAMSAT Keliling Wilayah Tangerang dan Jakarta Kamis 10 Februari 2022, Cek Titik Lokasinya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved