Berita Jakarta
MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3
PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status PPKM menjadi level 3 khususnya di DKI.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seiring meningkatnya kembali wabah Covid-19 varian delta dan varian Omicron, pemerintah akhirnya menaikan kembali status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya PPKM level 2 naik menjadi level 3.
Terkait hal itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status PPKM menjadi level 3 khususnya di DKI Jakarta.
Video: DKI Jakarta PPKM Level 3, Wagub Ariza Pastikan Tracing di Ibu Kota Ditingkatkan
Adapun perubahan jam operasional yang berlaku mulai Kamis (10/2/2022).
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
Baca juga: PPKM Level Tiga, Bioskop di Jakarta Barat Harus Tampung Kapasitas Pengunjung 50 Persen
Baca juga: DAFTAR Lengkap Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di DKI Jakarta saat PPKM Level 3
1. Jam Operasional Senin – Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan ia bersama pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun.
Baca juga: Kota Tangsel Kembali Berstatus PPKM Level 3, Ini Kata Benyamin Davnie
"Di antaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial," ucap Rendi.
Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Di antaranya, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 3, Anies Berharap Kegiatan bisa dilakukan Secara Virtual
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.