Virus Corona
Kota Tangsel Kembali Berstatus PPKM Level 3, Ini Kata Benyamin Davnie
Benyamin Davnie mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Tangerang sejak awal Januari hingga saat ini terjadi 12.000 kasus.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan sejak awal Januari 2022 hingga saat ini terjadi 12.000 kasus.
Kenaikan kasus Covid-19 itu juga terjadi di berbagai kota lainnya terutama di wilayah Jabodetabek.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 itu berlaku bagi wilayah Jabodetabek termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kita dari sejak awal Januari (2022) sampai dengan hari ini kurang lebih hampir 12.000 dengan kasus hariannya kurleb 1.500 dalam kurun waktu 4 hari terakhir," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Puspemkot Kota Tangerang, Tangerang, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kota Tangerang Masuk PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Resmi Buka SMPN 30 Jadi RIT
Baca juga: DAFTAR Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Jakarta Saat PPKM Level 3
Benyamin Davnie menjelaskan, saat ini pihaknya memberlakukan aturan sama dengan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan PPKM Level 3.
Menurutnya, salah satu kebijakan tersebut berupa kebijakan pembatasan pengunjung di restoran.
"Prinsipnya sama sudah terbit Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 jadi di situ sudah diatur beberapa pengaturan-pengaturan."
"Misalnya rumah makan 50 persen sampai jam 21.00, kemudian bioskop juga seperti itu."
"Sekolah diserahkan kepada daerah, di Tangsel sudah mulai PJJ (pembelajaran jarak jauh-Red) hari Senin (7/2/2022) kemarin," kata Benyamin Davnie.