Penipuan Binomo

Indra Kenz Pernah Bilang Binomo Sudah Legal, Bapeppti Justru Nyatakan Sebaliknya

Bareskrim Polri memiliki data crazy rich Medan Indra Kenz pernah mempromosikan bahwa Binomo telah legal di Indonesia

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz yang gencar mempromosikan Binomo. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Crazy Rich Medan Indra Kenz pernah mempromosikan bahwa aplikasi trading binary option Binomo telah legal di Indonesia.

Hal ini membuat para korban melaporkan Indra Kenz dalam dugaan kasus penipuan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya adalah lewat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dkk melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Tiga Polisi Penjual 19 Kg Sabu Milik Bandar Narkoba

Selain itu, Indra Kenz dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang juga korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022). Terlapor dalam kasus adalah Indra Kenz (IK) dan kawan-kawan.

Baca juga: Polisi Bantah Alasan Briptu Christy Kabur dari Tugas Kepolisian karena Kasus Video Syur

Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.

"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polrestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Ustaz Cabul di Pinang sebagai DPO

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.

Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta dan RHH Rp 300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Binomo dan Octa FX Dipastikan Ilegal, Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan Binomo adalah merupakan trading online ilegak.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal, serta praktik merugikan yang mengatasnamakan trading online, binary option.

Wisnu juga mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. “Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex. Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). “Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya. “Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” kata Wisnu dikutip dari Kompas.com. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved