Breaking News

BREAKING NEWS: Polrestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Ustaz Cabul di Pinang sebagai DPO

Ahmad Saifulloh yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pinang, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, ustaz yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai daftar pencarian orang atau DPO. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PINANG -- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Ahmad Saifulloh, ustaz yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Pada berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan penutup kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Remaja Putri dihajar Massa di Jombang Ciputat

Baca juga: Aksi Pencabulan terhadap Perempuan Remaja Terjadi di Jombang Ciputat

Berkas DPO itu terungkap, bahwa ustaz cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.

Baca juga: Viral Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Ciputat Ditangkap Warga dan Dihadiahi Bogem Mentah

Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.

"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.

"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh. 

Baca juga: Ustaz Pelaku Pencabulan Kabur, Kejari Kota Tangerang Beri Waktu 1 Bulan Polisi untuk Tangkap

'Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat'. (M28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved