SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Sabtu 12 Februari 2022, Berikut Ini Lokasinya

Warga Tangerang dan Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota buka secara terbatas, Sabtu (12/2).

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Twitter @TMC Polda Metro
Bagi yang ingin yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang dan Tangerang Selatan tetap beroperasi secara terbatas, Sabtu (12/2/2022). Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Bagi warga Tangerang Kota dan Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota dan Tangsel hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Hal itu seiring diberlakukannya PPKM level 3 di DKI Jakarta, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.

Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.

Baca juga: Jalan Daan Mogot Jadi Satu Arah Mulai Minggu 13 Februari 2022 untuk Cegah Kemacetan

Baca juga: Natasha Wilona Didoakan oleh Gus Miftah Mendapat Hidayah Jadi Mualaf

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: LELANG Gagal Tanpa Alasan, PSI Tuding Tender Lintasan Formula E Tidak Transparan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. 3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca juga: Terungkap Tarif Pembunuh Bayaran untuk Habisi Pria yang Tewas di Pesanggrahan, Segini Bayarannya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Sabtu, 12 Februari 2022 adalah:

Tangerang

Samping TangCity Mall, Ruko WOM

Jam pelayanan: 08.00 - 11.00

Baca juga: Amankan Pramusim MotoGP Mandalika, 1.598 TNI Polri Diterjunkan

Tangerang Selatan 

1. Pamulang Square

Jam pelayanan: 08.00-11.00 WIB 

2. ITC BSD

Jam pelayanan: 08.00-11.00 WIB/Sore: 15.00-17.00

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved