Pandemi Covid19
Pemprov Banten Siapkan 3.019 tempat tidur untuk isolasi di RS Covid-19, Sehari Tembus 7.283 Kasus
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tercatat penambahan kasus per harinya mencapai 7.283 kasus.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau warga untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Covid-19 varian Omicron memang relatif menimbulkan gejala ringan.
Namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
"Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua," ujar Ati, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid19 Melonjak, SMPN 30 Kota Tangerang dijadikan Ruang Isolasi
Tidak hanya itu, lanjut Ati, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga.
Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster.
"Sudah mulai, puncaknya itu Febuari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat lagi," ucap Ati.
Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu.
Baca juga: Kadishub Kota Tangerang Jelaskan Penyebab Penerapan Jalan Satu Arah di Jalan Daan Mogot Ditunda
"Kalau yang bergejala ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat ditempat isolasi terpusat (isoter) yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," katanya.
Dia mengatakan, mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit.
Ati menambahkan, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
Di antaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca juga: Persikota Tangerang Juara Grup A Lolos 32 Besar Liga 3 Nasional
Untuk mengurangi risiko diperlukan daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik.