Tiga Lokasi Ikonik di Jakarta ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pasar Baru salah satunya
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tiga Lokasi cagar budaya yang selama ini sudah ikonik yakni Pasar Baru, Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi cagar budaya di tahun 2022.
Ketiga lokasi ikonik ini yakni Pasar Baru, Kanal Ciliwung, dan Taman Proklmasi.
Langkah Pemerintah DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi menjadi cagar budaya diapresiasi DPRD.
Pengawas pemerintah daerah itu menilai, keputusan tersebut sangat tepat dalam upaya melindungi cagar budaya, sekaligus memperkokoh eksistensi objek vital di Jakarta.
Baca juga: Perjalanan 13 Tahun Kota Tangsel, Sekelumit Persoalan Hingga Harus Lebih Perhatikan Cagar Budaya
“Saya mendukung tiga cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan. Ini adalah upaya serius bersama Pemprov DKI Jakarta dalam pelestarian cagar budaya kita yang punya nilai historis untuk pembangunan Kota Jakarta,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Wa Ode Herlina pada Sabtu (12/2/2022).
Wa Ode juga mengingatkan Pemprov DKI melalui untuk selalu aktif mensosialisasikan pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan.
Mulai dari tingkat Provinsi hingga di wilayah-wilayah melalui peran serta suku dinas (sudin) kepada masyarakat luas.
“Ini juga diusahakan Dinas Kebudayaan dalam mempertahankan cagar budaya yang semestinya kita jaga bersama-sama. Baik cagar budaya yang baru ini atau yang sudah ada sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Kampung Tehyan Lestarikan Budaya Wisata di Kota Tangerang
Seperti diberitakan, Pemerintah DKI menetapkan tiga objek sebagai struktur dan situs cagar budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022.
Tiga objek tersebut adalah Jalan Pasar Baru, serta Kanal Ciliwung tepatnya di Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru selatan sebagai struktur cagar budaya.
Sedangkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Iwan mengatakan, penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.
Baca juga: Perjalanan 13 Tahun Kota Tangsel, Sekelumit Persoalan Hingga Harus Lebih Perhatikan Cagar Budaya
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan berdasarkan keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Untuk ruas Jalan Pasar Baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 36 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.
Kemudian Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan ditetapkan melalui Surat Kepgub Nomor 44 tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.
Sedangkan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya Ditetapkan melalui Surat Kepgub Nomor 37 tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya. (faf)
