Ustaz Khalid Basalamah Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Ucapan Wayang Harus Dimusnahkan

Pepadi Banyumas akan melaporkan pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri atas ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
Youtube
Ustadz Khalid Basalamah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Kordinator Wilayah (Korwil) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Karesidenan Banyumas, Bambang Barata Aji, akan melaporkan pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri atas ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Rencana pelaporan ke polisi ini terkait ucapan Khalid Basalamah yang dinilai memecah belah persatuan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Khalid Basalamah menyinggung soal kesenian wayang yang disebutnya haram dan harus dimusnahkan. "Ujaran pengharaman wayang sebagai produk seni budaya oleh saudara Khalid Basalamah sangat merugikan dan berbahaya," ujar Bambang saat jumpa media, Minggu (13/2/2022).

Hal itu dikatakan Bambang yang didampingi sejumlah dalang di rumah almarhum Dalang Nawan di Desa Karangnangka, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra

Ucapan Khalid Basalamah dalam ceramahnya menurut Bambang dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat

Bahkan menurutnya dapat mengarah pada upaya disintegrasi bangsa.

Ia menjelaskan wayang merupakan produk seni budaya yang ditemukan pada berbagai kelompok etnik di nusantara.

Wayang ditemukan dengan berbagai ekspresi, mulai dari wayang purwa, golek, beber, wali, wahyu, orang, potehi.

Wayang merupakan produk seni budaya yang mengalir dari jaman ke jaman dengan berbagai adaptasi dan pengayaan.

Ada pula semacam kandungan filsafat moral-etik masyarakat yang terus maju ke depan.

Baca juga: Warga Kampung Gaga Kebanjiran, Kholid Ismail Langsung Datangi Lokasi Banjir dan Cari Solusi

Dia mencontohkan, Wali Songo penyebar agama Islam di Jawa dan Nusantara, menggunakan wayang sebagai media dakwah.

Hal ini menurutnya tentu berbahaya bila ditafsir bahwa para wali melaksanakan hal-hal yang haram dalam penyebaran agama Islam.

Oleh karena itu Pepadi Korwil Eks Karesidenan Banyumas, meminta Khalid Basalamah minta maaf dalam media mainstream, dan media sosial.

Khalid Basalamah diberi waktu 2 kali 24 jam terhitung mulai hari Minggu (13/2/2022) untuk meminta maaf.

Pepadi meminta Khalid Basalamah menonton pertunjukan wayang Purwa di Jawa Tengah, wayang orang di Jakarta, dan mengunjungi kerajinan wayang di Yogya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved