Banten
Kajati Banten Reda Manthovani Berjanji Ikut Menjaga Kawasan Banten Lama
Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilakan kabupaten dan kota ikut mengelola Kawasan Banten Lama sesuai kewenangan masing-masing.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengapresiasi kerja Gubernur Banten Wahidin Halim dalam merevitalisasi Kawasan Banten Lama.
Menurut Kajati Banten Reda Manthovani, saat ini Kawasan Banten Lama sudah ditata rapi dan baik.
Padahal, saat pertama kali dia ditugaskan ke Banten, dia melihat kawasan Banten Lama tidak tertata.
"Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merawat agar tetap rapi, pengunjung juga nyaman karena tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, serta kebersihannya juga terjaga," ucap Reda Manthovani.
Dia mengatakannya disela acara Kesepakatan Bersama Pengelolaan dan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukan secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Reda Manthovani pun berkomitmen akan ikut menjaga dan merawat Kawasan Banten Lama sesuai keinginan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Alasannya, sebagai pusat peradaban sejarah dan objek wisata religi, Banten Lama ini mempunyai nilai tambah.
"Karena dari sinilah masyarakat Banten itu belajar tentang arti toleransi antar sesama."
"Bayangkan, ribuan tahun silam sampai sekarang, Masjid Agung Banten berdampingan dengan Vihara. Namun masyarakat Banten hidup damai berdampingan tanpa ada gesekan," tuturnya.
Baca juga: Wahidin Halim Klaim Kawasan Banten Lama Sudah Nyaman Dikunjungi Banyak Pengunjung
Baca juga: Wahidin Halim Terus Lakukan Revitalisasi Termasuk Banten Lama yang Sudah Nyaman Disambangi
Kelola sendiri
Setelah Kawasan Banten Lama selesai direvitalisasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilakan kabupaten dan kota ikut mengelola Kawasan Banten Lama.
Kawasan Banten Lama itu direvitalisasi Pemerintah Provinsi Banten.
Namun, pengelolaan kawasan Banten Lama itu harus sesuai dengan kewenangan masing-masing Kabupaten/Kota Serang.
Wahidin Halim mengatakannya saat acara Kesepakatan Bersama Pengelolaan dan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukan secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Hadir dalam acara virtual tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani, Wali Kota Serang Syafruddin, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Plt Sekda Banten Muhtarom, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten Muhammad Rahmat Roegianto.
Serta pejabat di lingkungan Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota Serang.
Wahidin Halim mengatakan, revitalisasi Banten Lama tidak mengintervensi kewenangan Kabupaten dan Kota Serang.
Akan tetapi, dia ingin menghargai jejak sejarah kejayaan Islam di Banten.
Kemudian, Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan revitalisasi dan pembenahan pengelolaan Kawasan Banten Lama.
Baca juga: Selesai direvitalisasi,Bandara Halim Perdanakusuma akan Layani Kembali Penerbangan Sipil dan Militer
Baca juga: Penerbangan Batik Air Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta saat Halim Perdanakusuma Direvitalisasi
"Waktu pertama kali saya dilantik menjadi Gubernur, melihat Kawasan Banten Lama itu kurang tertata dengan maksimal. Belum lagi banyak yang minta-minta, sudah itu maksa pula," katanya.
Kondisi Banten Lama itu membuat Wahidin Halim prihatin.
Alasannya, Banten Lama merupakan kawasan sarat sejarah kejayaan Banten pada masa silam mulai dari tata pemerintahan, kekuatan melawan penjajah, dan penyebaran ajaran Islam.
Selain itu, Kawasan Banten Lama ini banyak pengunjung, baik yang berziarah maupun berwisata serta penelitian sejarah.
Oleh karena itu, menurut Wahidin Halim, membangun Kawasan Banten Lama itu seperti membangun peradaban.
"Makanya setelah dilakukan revitalisasi ini, silakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang kelola sesuai dengan kewenangannya."
"Kami hanya berpesan agar apa yang sudah kami bangun ini dirawat dengan baik, termasuk juga jangan sampai ada lagi hal-hal yang melanggar aturan," ucapnya.
Dia mengapresiasi Kajati Banten Reda Manthovani atas komitmennya menjaga dan mempertahankan salah satu situs budaya yang sekarang menjadi objek wisata religi.
Menurut Wahidin Halim, menjaga Kawasan Banten Lama ini bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi tugas bersama.
"Setelah dilakukan revitalisasi ini, Alhamdulillah pengunjung yang datang naik signifikan."
"Bahkan tidak hanya yang berasal dari luar daerah, ada juga yang dari luar negeri datang ke Banten lama," kata mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.
Pada kesempatan sama, Wahidin Halim menandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang terkait Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten lama.
Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai Pihak Pertama, Wali Kota Serang sebagai Pihak Kedua dan Bupati Serang sebagai Pihak Ketiga.
Ketiganya dalam kesepakatan itu mempunyai satu pemahaman untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah.
Mereka berkomitmen meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya, tujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.
Ada 14 item yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut yakni urusan pendapatan dan aset.
Pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.
Sedangkan pembagian kewenangannya, Pemprov Banten sebagai Pihak Pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan.
Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, dan Islamic Center.
Sedangkan yang menjadi kewenangan Pihak Kedua atau Pemkot Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri.
Sementara untuk kewenangan Pihak Ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.
Kesepakatan berikutnya akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antar organisasi pemerintah daerah (OPD) teknis.