Ganjil Genap
Mulai Hari Ini Tenaga Medis Tak Akan Ditilang karena Langgar Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasannya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo: bila dihentikan petugas, tenaga medis dapat menunjukkan surat keterangan bekerja atau Aartu Anggota IDI.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Rabu (16/2/2022), kebijakan ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.
Adanya pengecualian itu diumumkan dalam pamflet bergambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Di pamflet tertulis pengecualian ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter.
Video: Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Gantikan Penyekatan PPKM
Syaratnya yakni dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 16 Februari 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter
Baca juga: JADWAL SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Rabu, 16 Februari 2022, Berikut Ini Lokasinya
"Iya berlaku mulai besok, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo dikonfirmasi Selasa (15/2/2022).
Sambodo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali.
Baik tenaga medis dokter atau perawat yang bekerja sebagai petugas Covid-19 atau non-Covid-19 tidak dapat ditilang apabila melanggar ganjil genap.
Kata Sambodo, apabila dihentikan oleh petugas, maka tenaga medis dapat menunjukkan surat keterangan bekerja atau kartu ID anggota IDI.
Baca juga: UPDATE Suasana Terkini Pembangunan Sirkuit Formula E di Taman Impian Jaya Ancol
"Kalau mereka distop sama polisi, tunjukkin saja suratnya," jelas Sambodo.
Kata Sambodo, kebijakan ini diambil melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Maka tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi diberikan dispensasi untuk ganjil genap. (Des)